NUNUKAN, KOMPAS.com – Haji Syamsul Bachri (66), warga Jalan Antasari RT 008, Nunukan, sekaligus pemilik lahan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, mengancam membawa kasusnya ke Mabes Polri dan Lembaga anti rasuah KPK.
Hal tersebut, lantaran kasus gugatan penyerobotan lahan oleh Pemda Nunukan tak kunjung usai sejak 2003.
Lahan yang diakui miliknya, telah lama menjadi lahan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis).
Baca juga: KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah padahal Milik Sendiri
"Saya akan bawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta. Saya juga sudah menyerahkan semua berkas dokumen kepemilikan lahan ke KPK. Jadi kalau proses di Nunukan lama, saya berangkat ke Jakarta dan melaporkan masalah saya," ujar Syamsul Bahri, ditemui Rabu (3/7/2024).
Respon Syamsul Bachri, sebenarnya didasari adanya sebuah amplop berisi kwitansi bukti pembayaran tanah yang dianggapnya sebagai sebuah teror.
Amplop tersebut diselipkan di pagar gerbang rumahnya pada Minggu (26/5/2024) siang. Syamsul sempat mengira amplop tersebut berisi undangan hajatan.
Tidak diketahui, siapa yang meletakkan amplop tersebut.
Saat dibuka, terdapat selembar kertas foto copy kwitansi, dengan peruntukan pembayaran proyek pembebasan tanah Pemkab Nunukan dengan nilai Rp 1.150.060.900.
Kwitansi itu dikeluarkan pada 1 Juli 2003, ditandatangani Bendaharawan Abd. Wahab Nazar, Pimpinan Proyek Robby Nahak Serang, dan tercantum juga tanda tangan Syamsul Bachri selaku penerima.
"Saya anggap ini adalah peringatan agar saya tidak terus menerus menuntut tanah saya. Meski tidak jelas apakah pihak Pemkab Nunukan atau bukan (yang menaruh), tapi kwitansi ini sama dengan yang dipermasalahkan. Jadi saya laporkan Pemkab ke Polres Nunukan, dengan tudingan pemalsuan dokumen," jelasnya.
Laporan Syamsul Bahri, tercatat dalam Surat Keterangan Laporan Pengaduan, Nomor : STTP/142/VI/2024/Reskrim, tanggal 10 Juni 2024.
Baca juga: 16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan
Sejak 2003, Syamsul Bachri menegaskan tidak pernah menerima pembayaran lahan miliknya yang sekarang menjadi area perkantoran.
Sementara, Pemkab Nunukan juga seringkali mengatakan telah membayar Syamsul Bachri dengan bukti kwitansi seperti yang ia temukan di pagar gerbang rumahnya.
"Kan tinggal dibuktikan. Pembayaran ke rekening siapa, katanya ke BPD Kaltim. Nomor rekeningnya berapa. Tahun 2003, saya tidak punya rekening BPD Kaltim, yang ada hanya BNI," kata dia.
"Jadi saya itu tidak pernah terima uangnya. Tiba-tiba ada kwitansi yang uangnya entah siapa yang terima. Kalau memang lahan itu dibeli, Pemda harusnya punya dokumen kepemilikan tanah kan," imbuhnya.