LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang nenek berinisial NRL (60), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan membuat surat kepemilikan palsu.
Pelaku diduga menyerobot lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar untuk rumah tempat tinggalnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, kasus penyerobotan lahan dan surat palsu itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari PT Gunung Mas Persada Raya (PT GMPR) atas nama Budi Kurniawan.
Dalam laporan LP/B-255/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 10 Februari 2020 itu disebutkan tersangka berinisial NRL (60), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, telah memalsukan surat pertanahan di lahan milik PT GMPR.
"Pada 20 Desember 2019, pelapor mengetahui adanya surat sporadik yang diduga palsu dengan nama tersangka NRL sebagai pemilik sah lahan tanah itu," kata Rosef di Mapolda Lampung, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: BPBD Petakan 7 Potensi Bencana di Lampung, dari Banjir, Tsunami, hingga Karhutla
Sejatinya, lahan seluas 10.00 meter persegi di Jalan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, itu adalah milik PT GMPR sesuai SGHB 368 yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan.
Di lahan itu juga telah berdiri bangunan rumah permanen yang dihuni tersangka NRL.
Rosef mengatakan, PT GMPR sebenarnya sudah pernah melayangkan peringatan kepada tersangka NRL terkait status tanah itu.
Perusahaan sudah menyarankan agar tersangka mengosongkan rumah dan meninggalkan lokasi. Namun, tersangka bergeming dan tetap tinggal di lokasi itu.