KUPANG, KOMPAS.com - Enam warga Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditetapkan jadi tersangka penyelundupan sejumlah warga negara China ke Australia.
Mereka dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (10/5/2024).
"Selain enam tersangka warga Indonesia, ada satu warga negara China juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat malam.
Baca juga: Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT
Ariasandy merinci, enam tersangka asal Provinsi Sulawesi Tengah yakni Marwin, Rudi Tastan, Abang, Bustang, Jamaludin dan Masir. Sedangkan satu warga China yakni Jiang Xiao Jia.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut dia, tujuh orang tersebut telah ditahan di Markas Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kata Ariasandy, proses pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus penyelundupan ini.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kapal yang membawa para warga negara China, telepon seluler dan paspor milik tersangka asal China.
"Untuk perkembangan kasusnya, akan kita sampaikan nanti," kata Ariasandy.
Sebelumnya diberitakan, petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam warga negara (WN) China, Kamis (9/5/2024).
Mereka ditangkap karena berlayar secara ilegal menuju dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Australia.
Baca juga: WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia
Warga negara China tersebut kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk diinterogasi.
"Mereka masih diperiksa di bagian Reskrimum (Reserse dan Kriminal umum) Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.