LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang nenek berinisial NRL (60), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan membuat surat kepemilikan palsu.
Pelaku diduga menyerobot lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar untuk rumah tempat tinggalnya.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, kasus penyerobotan lahan dan surat palsu itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari PT Gunung Mas Persada Raya (PT GMPR) atas nama Budi Kurniawan.
Dalam laporan LP/B-255/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 10 Februari 2020 itu disebutkan tersangka berinisial NRL (60), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, telah memalsukan surat pertanahan di lahan milik PT GMPR.
"Pada 20 Desember 2019, pelapor mengetahui adanya surat sporadik yang diduga palsu dengan nama tersangka NRL sebagai pemilik sah lahan tanah itu," kata Rosef di Mapolda Lampung, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: BPBD Petakan 7 Potensi Bencana di Lampung, dari Banjir, Tsunami, hingga Karhutla
Sejatinya, lahan seluas 10.00 meter persegi di Jalan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, itu adalah milik PT GMPR sesuai SGHB 368 yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan.
Di lahan itu juga telah berdiri bangunan rumah permanen yang dihuni tersangka NRL.
Rosef mengatakan, PT GMPR sebenarnya sudah pernah melayangkan peringatan kepada tersangka NRL terkait status tanah itu.
Perusahaan sudah menyarankan agar tersangka mengosongkan rumah dan meninggalkan lokasi. Namun, tersangka bergeming dan tetap tinggal di lokasi itu.
Setelah upaya persuasif dilakukan tetapi tidak berhasil, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, fakta bahwa surat sporadik yang dipegang tersangka adalah palsu.
Rofes menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung
"Perkara ini sudah P21 (berkas lengkap), sudah kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Rosef.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan dokumen atau surat palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.