Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Serobot Lahan dan Palsukan Surat Kepemilikan, Nenek di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2022, 08:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang nenek berinisial NRL (60), ditangkap polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan membuat surat kepemilikan palsu.

Pelaku diduga menyerobot lahan seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektar untuk rumah tempat tinggalnya.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, kasus penyerobotan lahan dan surat palsu itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari PT Gunung Mas Persada Raya (PT GMPR) atas nama Budi Kurniawan.

Dalam laporan LP/B-255/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 10 Februari 2020 itu disebutkan tersangka berinisial NRL (60), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, telah memalsukan surat pertanahan di lahan milik PT GMPR.

"Pada 20 Desember 2019, pelapor mengetahui adanya surat sporadik yang diduga palsu dengan nama tersangka NRL sebagai pemilik sah lahan tanah itu," kata Rosef di Mapolda Lampung, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: BPBD Petakan 7 Potensi Bencana di Lampung, dari Banjir, Tsunami, hingga Karhutla

Sejatinya, lahan seluas 10.00 meter persegi di Jalan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, itu adalah milik PT GMPR sesuai SGHB 368 yang dikeluarkan BPN Lampung Selatan.

Di lahan itu juga telah berdiri bangunan rumah permanen yang dihuni tersangka NRL.

Rosef mengatakan, PT GMPR sebenarnya sudah pernah melayangkan peringatan kepada tersangka NRL terkait status tanah itu.

Perusahaan sudah menyarankan agar tersangka mengosongkan rumah dan meninggalkan lokasi. Namun, tersangka bergeming dan tetap tinggal di lokasi itu.

 

Setelah upaya persuasif dilakukan tetapi tidak berhasil, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, fakta bahwa surat sporadik yang dipegang tersangka adalah palsu.

Rofes menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung

"Perkara ini sudah P21 (berkas lengkap), sudah kita limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Rosef.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan dokumen atau surat palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com