Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Kompas.com - 10/05/2024, 18:34 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

MUBA, KOMPAS.com- Seorang istri di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial VI (34)  harus mendekam di sel tahanan setelah menganiaya suaminya bernama AT (35) hingga mengalami luka bakar lantaran disiram menggunakan air keras.

Saat ini, VI sudah menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman setelah sebelumnya menjadi buronan selama satu bulan.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha mengatakan, kejadian itu berlangsung pada MInggu (21/4/2024) lalu di kediaman tersangka yang berada di Kelurahan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Palembang Jadi Tersangka Usai Dilecehkan, Korban Disiram Air Keras

Mulanya, saat tengah malam VI sedang membuka Facebook. Sementara, AT tertidur di kamar.

Ketika sedang asyik scroll akun, VI terkejut melihat AT ternyata sedang menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Hal itu membuat pelaku geram dan tak bisa mengontrol emosi.

Air keras yang berada di dapur, langsung diambil oleh VI. Kurang puas, air keras itupun lalu dicampurkan dengan cabar dan disiramkan ke wajah AT yang saat itu sedang terlelap tidur.

"Korban kemudian menjerit kesakitan karena, air keras tersebut disiramkan ke sekujur tubuhnya dari wajah sampai perut," kata Rama, Jumat (10/5/2024).

Setelah melakukan perbuatan itu, VI pun meninggalkan suaminya di dalam rumah. Ia kemudian memilih melarikan diri hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan.

Baca juga: Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Usai dilakukan pendekatan, VI pun memilih menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Motifnya pelaku kesal kepada suaminya karena menikah lagi secara diam-diam. Pelaku sudah menyerahkan diri dan sekarang ditahan," jelas Rama.

Atas perbuatannya dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti berupa pakaian korban dan botol air keras sudah kami temukan di lokasi kejadian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com