SOLO, KOMPAS.com - Talut setinggi 10 meter yang longsor dan menewaskan bapak dan anak di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), diduga tak sesui standar saat pembangunannya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, YF Sukasno saat meninjau lokasi. Dia menyebut terdapat kejanggalan pada kontruksi talut yakni tidak sesuai konstruksi tanah.
Baca juga: Talut Setinggi 10 Meter di Solo Longsor, Bapak dan Anak Tewas Tertimbun
"Kita punya regulasinya. Dengan regulasi itu, akan didapatkan struktur yang sesuai. Misal tanahnya seperti ini, kontruksinya seperti apa. Speknya seperti apa. Apalagi ini talud, diatasnya ada hunian. Beruntung bangunan yang diatas itu tidak ikut ambruk," kata YF Sukasno, pada Jumat (5/7/2024).
Dia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo untuk segara melakukan pengecekan.
"Dicek semua konstruksinya. Masih kuat atau tidak. apalagi ini tinggina bisa sampai 10 meter. Sisi taludnya juga ada retakan," jelasnya.
Sukasno juga menyebut talut serupa banyak ditemui di Kelurahan Mojosongo. Sehingga investigasi menyeluruh harus dilaksanakan.
"Ini sudah saya minta dicek semua sebelum kejadian terulang lagi," ujarnya.
Secara regulasi, Kota Solo sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018, tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Perda ini, tercantum pembangunan talut pada pasal 10, yang membagi pembangunan bangunan gedung atau perumahan dan bangunan bukan gedung.
"Pondasi-pondasi, tangki, pagar, tembok, dinding penahan tanah dan lain-lain sejenisnya jadi itu harus ada IMB-nya," jelasnya.
"Seperti apa, harus dikaji kekuatannya, karena ini penahan tanah. Apalagi kalau di samping, di luarnya dan itu harus harus disesuaikan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.