Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 06/04/2024, 18:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.

"Aturannya, mobil dinas atau pelat merah itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Sudah ada kebijakan yang mengatur larangan bagi ASN, termasuk di Pemkot Tangsel soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Pilar mengatakan, penggunaan kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik dikhawatirkan menimbulkan masalah di jalan.

Baca juga: ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Apa Sanksinya?

"Karena khawatir ini menjadi masalah di jalan raya. Karena di luar kegiatan kedinasan," ucap Pilar.

Pilar mengimbau kepada ASN yang baru saja ingin melakukan perjalanan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, tapi memakai mobil pribadi.

Ia pun menyarankan agar mobil dinas yang digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan kerja dapat dikembalikan kepada masing-masing instansi.

"Dan untuk kendaraan dinas disimpan di rumah masing-masing atau di kantor dinas masing-masing-masing," ucap Pilar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com