Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Blitar Dibekuk, 2 Ditembak

Kompas.com - 12/04/2024, 11:30 WIB
Asip Agus Hasani,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar menangkap sindikat pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Blitar yang banyak kehilangan hewan ternak menjelang Lebaran 2024 lalu.

Kepala Polres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dua pelaku pencurian hewan ternak, FSN (34) dan SMT (49) ditembak pada bagian kaki kanan saat penangkapan.

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya. Rupanya mereka sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

“Petugas terpaksa menembak dua pelaku pada bagian kaki, karena keduanya sempat berusaha melarikan diri,” tambahnya.

Selain kedua pelaku, lanjut Wiwit, polisi juga menangkap warga lansia berusia 67 tahun, SRT, yang bertindak sebagai penadah dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” kata dia.

Pencarian target

Menurut Wiwit, kedua pelaku lebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk menentukan sasaran pencurian.

Baru pada malam hari atau dini hari, lanjut dia, mereka melakukan pencurian pada sasaran yang telah dibidik.

Wiwit menambahkan, kedua pelaku telah beroperasi melakukan pencurian hewan ternak selama sekitar satu tahun, hingga sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” tutur dia.

Polisi, lanjut dia, memerkirakan kedua pelaku mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil penjualan hewan ternak selama satu tahun beroperasi.

Seekor sapi hasil curian, lanjutnya, dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 4 juta.

Wiwit mengatakan, polisi  menjerat FSN dan SMT dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com