Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Caleg PDI-P di Jateng Terancam Tak Dilantik, Ini Kata KPU

Kompas.com - 29/04/2024, 20:13 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah calon legislatif (caleg) PDI-P dari sejumlah daerah Jawa Tengah (Jateng) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Senin (29/4/2024).

Para caleg tersebut mendatangi kantor KPU Jateng karena terancam tidak dilantik karena terganjal sistem komandante di internal partai berlambang banteng tersebut. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menjelaskan, proses penetapan caleg terpilih akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca juga: PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Selain itu, dalam hal ini KPU hanya melayani partai politik sebagai peserta pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Peserta pemilu adalah partai politik. Jadi bahwa KPU patuh pada Undang-Undang. Ada Undang-Undang pemilu dan peraturan KPU," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2024).

Dalam pandangannya, lanjut Handi, KPU Jateng sifatnya hanya melayani yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. 

"KPU lembaga yang sifatnya melayani. Kita prinsipnya saat calon terpilih ini partai politik juga menyampaikan hal-hal yang sesuai dengan Undang-Undang," kata dia.

Baca juga: Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?


Terancam gagal dilantik

Sementara itu, perwakilan caleg PDI-P yang datang di lokasi, Wawan Mulung mengatakan, terdapat 20 caleg PDI-P dari kabupaten/kota di Jateng yang terancam gagal dilantik karena sistem komandante.

"Protes ini dilakukan soal sistem komandante yang diberlakukan di Jateng," jelas Wawan.

Dia menjelaskan, sistem komandante mempunyai banyak permasalahan yang dapat merugikan sejumlah caleg yang terancam gagal dilantik tersebut. 

"Sudah sekitar setelah pemilu dilakukan terjadi banyak sekali protes-protes yang mana komandante ini banyak sekali permasalahannya," terangnya. 

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Hal itu disebabkan karena suara by name yang menang di data KPU namun digeser dengan caleg yang ada di bawahnya. 

"Itulah yang menjadi polemik sampai sekarang," ungkap Wawan. 

Saat ini para caleg yang terancam gagal dilantik tersebut mempunyai wadah bernama Banteng Soca Ludiro Jateng yang diketuai oleh dirinya. 

"Saat ini yang tergabung dengan kami sudah ada 20 caleg di kabupaten dan kota," paparnya. 

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com