Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati lewat PDI-P

Kompas.com - 16/05/2024, 05:36 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo ikut meramaikan bursa Pilkada tahun 2024. 

Adi Pandoyo resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati Kebumen di kantor DPC PDI-P Kebumen, bersama puluhan relawan Bolo Seno, pada Rabu (15/5/2024).

Seperti diketahui, Adi Pandoyo merupakan pejabat yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dan telah menjalani hukumannya.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Sejak keluar dari tahanan pada tahun 2019, Adi Pandoyo disibukkan dalam dunia bisnis peternakan ayam dan pengelolaan wisata.

"Saya kira masyarakat Kebumen sudah paham siapa saya, kasusnya seperti apa, sehingga disitulah saya memberanikan diri untuk bagaimana kedepan membangun Kebumen lebih baik lagi," kata Adi Pandoyo.

Dia pun menyampaikan niatnya maju pada bursa pencalonan pada Pilkada Kebumen 2024 mendatang. Pihaknya juga mengklaim sudah memenuhi seluruh persyaratan KPU terkait pencalonan eks-narapidana korupsi yakni mendeklarasikan diri kepada publik.

"Insya Alloh, saya akan ikut di pertarungan bakal calon wakil bupati besok. Meski saya mantan napi, tapi niat saya baik. Biar nanti rakyat yang menilai, kan rakyat juga yang akan menilai, benar nggak yang saya lakukan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDI-P Kebumen, Arembono, mengatakan, pihaknya tidak melihat latar belakang seseorang. Saat disinggung bakal calon pernah terjerat kasus hukum, pihaknya menyerahkan ke aturan yang ada.

"Pihak kami tidak melihat itu mas, selama tidak melanggar aturan silakan. Terkait beliau pernah di penjara biarkan nanti masyarakat yang menilai," jelas Arembono.

Arembono menambahkan, PDI-P Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan calon terbaik pada Pilkada mendatang

"Kami mempersilakan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri," pungkasnya.

Diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau wali kota.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kebumen Saiful Hadi mengatakan, sampai waktu penutupan pengambilan formulir hari ini (15/5/2024), ada empat orang yang mengambil. Salah satu di antaranya adalah Adi Pandoyo.

Meski demikian, Saiful menyebutkan, syarat dan ketentuan hukum Adi Pandoyo sebagai mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai kepala daerah sudah terpenuhi.

"Secara prinsip aturan hukum kan ada aturan KPU, jika sudah keluar lebih dari lima tahun itu tidak masalah. Kembali hak politiknya," kata Saiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com