Salin Artikel

Pemkot Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2024

"Aturannya, mobil dinas atau pelat merah itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Sudah ada kebijakan yang mengatur larangan bagi ASN, termasuk di Pemkot Tangsel soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Pilar mengatakan, penggunaan kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik dikhawatirkan menimbulkan masalah di jalan.

"Karena khawatir ini menjadi masalah di jalan raya. Karena di luar kegiatan kedinasan," ucap Pilar.

Pilar mengimbau kepada ASN yang baru saja ingin melakukan perjalanan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, tapi memakai mobil pribadi.

Ia pun menyarankan agar mobil dinas yang digunakan dalam keperluan dan kebutuhan pelayanan kerja dapat dikembalikan kepada masing-masing instansi.

"Dan untuk kendaraan dinas disimpan di rumah masing-masing atau di kantor dinas masing-masing-masing," ucap Pilar.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/06/18333521/pemkot-tangsel-larang-asn-gunakan-mobil-dinas-buat-mudik-lebaran-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke