Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Perluasan Pidana pada Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang

Kompas.com - 17/05/2024, 11:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SADIRA, sopir bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat (11/5/23), ditetapkan sebagai tersangka sesuai rilis yang disampaikan Dirlantas Polda Jabar Kombespol Wibowo di Polres Subang (14/5/23).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang tewas. Korban terdiri dari satu guru SMK Lingga Kencana Depok, sembilan siswa, dan satu warga Subang pengendara motor yang tertabrak bus saat kecelakaan.

Kombes Wibowo menyampaikan, Sadira diduga sudah mengetahui bus yang dikemudikannya mengalami permasalahan dalam pengereman sejak busnya berada di Tangkuban Parahu dan Rumah Makan Budi Ajun. Kedua lokasi itu titik berhenti bus sebelum terjadi kecelakaan.

Namun, Sadira tetap melanjutkan perjalanan. Temuan tersebut membuat Sadira disangkakan pasal 311 ayat 5 UU 22/2009.

Kita harus apresiasi keseriusan polisi dalam mengungkap perkara ini. Apalagi pada saat olah TKP, Dirlantas Polda Jabar menggunakan alat analisa kecelakaan lalu lintas modern.

Namun, untuk memberikan efek jera, polisi semestinya memperluas penyidikan ke pihak selain sopir bus yang berperan sehingga bus tersebut bisa beroperasi sampai ke medan berat seperti di Tangkuban Parahu.

Siapa saja mereka? Pemilik bus dan juga bengkel yang merombak body bus.

Pemilik bus perlu diselidiki karena membiarkan (menyewakan) bus yang sebenarnya tidak layak untuk rute berat seperti di Tangkuban Parahu.

Pemilik seharusnya paham bus tersebut akan sulit untuk melalui jalur pegunungan dengan tanjakan dan turunan curam.

Pemilik pastinya tahu bahwa busnya keluaran tahun 2006, berusia cukup tua sehingga rentan jika dipaksa melibas medan berat.

Beda halnya jika disewakan ke rute dengan trek lurus seperti dalam kota, ke Anyer atau Bogor Kota. Bus tersebut tentunya masih sangat mumpuni.

Selain soal usia, bus tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga riwayat perawatan tentunya berbeda dengan bus sejenis yang dimiliki satu PO sejak awal. Bisa jadi riwayat perawatan tidak terekam jelas.

Pemilik juga bisa dijerat pidana jika terbukti mengubah body bus tidak sesuai ketentuan. Penyidik perlu menyelidiki apakah perubahan body bus SHD (super high deck) yang kini terpasang merupakan inisiasi pemilik?

Body SHD ke chasis Hino AK1J yang GVW-nya (Gross Vehicle Weight) dinilai tidak layak untuk dipasang ke body SHD.

Terkait body SHD ini, selain ke pemilik, polisi perlu memanggil pihak body repair atau karoseri yang membangun body bus nahas tersebut. Sebagai pihak yang berkutat di bidang rancang bangun body kendaraan, mereka pastinya paham soal chasis mana yang layak dan tidak layak dipasang body SHD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com