LAMPUNG, KOMPAS.com - Proses produksi oli palsu bermerek AHM dan Federal diduga dilakukan secara profesional. Salah satunya, hal ini terlihat dari keberadaan stiker pada kemasan yang terlihat identik dengan produk asli.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Arif Praptomo mengatakan, pelaku berinisial HG (59) mengaku baru satu bulan melakukan pemalsuan oli tersebut.
"Tapi ini sedang kami dalami, terlebih melihat barang bukti yang kami sita di rumah produksinya di Tangerang," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Meski ada pengakuan baru satu bulan beroperasi, kepolisian menduga produksi pemalsuan oli ini dilakukan secara profesional.
Baca juga: Oli Palsu AHM MPX 1 Terbongkar, Pelaku Mengaku Pakai Bahan Oli Bekas
Hal tersebut diduga dari beberapa benda yang ditemukan di rumah produksi yang berada di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Di rumah produksi itu, kepolisian menemukan alat cetak nomor seri botol dan alat embos (huruf timbul) untuk kode produksi.
Kemudian, alat cetak stiker, segel tutup botol, segel dus, mesin cetak kode produksi, dan puluhan karung berisi botol yang belum dikemas.
Lalu barang bukti yang disita saat pengungkapan di Lampung mencapai 7.200 botol dengan rincian 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter dan 3.600 merek Federal UltraTec.
Dari hasil pemeriksaan, oli palsu Ini dijual di bawah harga produk asli. Per botol ukuran 800 mililiter dijual dengan harga Rp 25.000-Rp 35.000.
Baca juga: Terbongkar, Peredaran Ribuan Botol Oli Palsu AHM MPX 1 di Lampung
Donny menambahkan, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk lokasi penyebaran oli palsu tersebut di Lampung.
Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.