KOMPAS.com - Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniati (60) diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun.
Dia diminta mengembalikan kelebihan gaji oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta.
Atas kasus ini, Komisi I DPRD Muaro Jambi memanggil Asniati karena adanya kelebihan bayar gaji selama dua tahun.
Padahal selama dua tahun itu, ia mengjar seperti biasa dan tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, pada saat itu berkas yang dimasukkan kepada staf BKD dinyatakan lengkap.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Ia justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13. Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.
Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan, apalagi uang tersebut merupakan uang pribadi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.