BATAM, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam sebesar 6-9,83 persen. Tarif baru ini berlaku sejak Juli 2024.
Dilansir dari situs resmi esdm.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan, salah satu alasan kebijakan tariff adjustment karena PT PLN Batam belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif sejak 2017.
Secara terpisah, Direktur Utama PT PLN Batam, Irwansyah Putra menyebutkan, kebijakan ini hanya berlaku bagi 11 jenis pelanggan mulai dari pelanggan rumah tangga hingga industri.
Baca juga: Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap
"Tariff adjustment pada triwulan III 2024 ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 VA - 900 VA. Pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya," jelas Irwansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).
Alasan lain kenaikan tarif listrik mengikuti pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebesar 7,04 persen di tahun 2023. Sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di 2024 diprediksi mencapai 10-15 persen.
Tariff adjustment disebut akan menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Baca juga: Cari Pakan Ternak, Wanita di Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik
"Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan tiga variabel dalam menerapkan tariff adjustment yaitu kondisi kurs mata uang, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," ungkap dia.
Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut:
1. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
2. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
3. Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
4. Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)
5. Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
6. Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
7. Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)