KOMPAS.com - Siswi SMK berinisial AL ditemukan tewas di sekitar kebun karet di Kabupaten Mesuji, Lampung ternyata dibunuh pamannya sendiri, H.
Sebelumnya korban AL ditemukan oleh anak-anak dalam kondisi tewas penuh luka tusuk di perkebunan karet di Desa Margo Mulyo, pada 28 Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, mengatakan, H ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (1/7/2024) dini hari.
"Benar, sudah ditangkap. Pelaku diketahui adalah paman dari korban sendiri," kata Umi saat dihubungi, Selasa (2/7/2024) pagi.
Baca juga: Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Ditangkap, Ternyata Paman Korban
Umi mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian berhasil mengidentifikasi rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi setelah siswi SMK 1 Tanjung Raya Mesuji itu ditemukan tewas.
Polisi mengamankan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
Pelaku juga diduga memerkosa korban karena saat ditemukan tewas korban tidak mengenakan celana dalam dan hanya memakai seragam sekolah.
H mengaku tega membunuh keponakannya sendiri karena masalah ekonomi.
Motif sementara dari perbuatan pelaku ini adalah ekonomi. Pelaku ingin menguasai uang milik korban," kata Umi saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori mengatakan, pada hari kejadian pelaku sempat menghubungi korban dengan dalih minta diantarkan ke suatu daerah.
Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Mesuji, Berlatar Motif Ekonomi
Pelaku mengaku ketika itu sangat membutuhkan uang dan mengetahui bahwa korban setiap sekolah pasti membawa uang. Sehingga, dia berniat untuk mengambil uang korban tersebut.
"Detail tentang motif dan kronologi lengkap masih pendalaman, pelaku masih kita tahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan mendalam," kata Ali.
Umi kembali mengungkap pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan kemudian memerkosan korban.
"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi.
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi.
Sumber: Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.