SERANG, KOMPAS.com - Partai Demokrat akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang buntut hilangnya 20 dokumen C hasil plano pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten.
Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Demokrat Mehbob mengatakan, laporan akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga ke kepolisian.
"Tetap kami akan jalankan (laporan), karena ini sudah menghilangkan dokumen negara dan sudah melanggar etika yang sudah menjadi tanggungjawab dia (KPU)," kata Mehbob di kantor KPU Banten, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPU Kota Serang Buka Kotak Suara Buntut 20 Dokumen C Hasil Hilang
Mehbob menduga C hasil plano caleg DPR RI dapil Banten II dihilangkan oleh KPU Kota Serang karena saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkas tersebut ada.
Namun saat penyandingan C hasil plano untuk menjalankan amar putusan MK pada Rabu (3/7/2024) dokumen itu hilang di 20 TPS di Kecamatan Taktakan.
Apalagi, lanjut Mehbob, KPU Kota Serang tidak memberikan kronologis terkait hilangnya dokumen C hasil plano tersebut yang menyebabkan proses penyandingan berjalan alot.
Baca juga: Penyandingan Suara Pileg 2024: Ada 20 Dokumen C Hasil Diduga Hilang di Kota Serang
"Dia (KPU Kota Serang) harus menjaga (dokumen) tapi hilang dan sampai sekarang kami minta kronologis hilangnya itu selalu bilang nanti, sampai sekarang tidak kami dapat," ujar Mehbob.
Mehbob menambahkan, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga akan memberikan laporan ke MK terkait kondisi yang ada di lapangan saat ini.
Mehbob juga menyebut bahwa saat melihat kotak suara untuk menghitung ulang, kondisi segel gembok dalam kondisi rusak.
"Kita akan tetap membuat kronologis fakta yang ada ke MK supaya mengetahui. Publik juga harus tau bahwa ketidakprofesionalan KPU Kota Serang," tandas dia.
Sebagai informasi, penyandingan C hasil plano sesuai putusan MK atas gugatan caleg DPR RI Dapil II Banten dari Demokrat, Nuraeni terhadap caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah atas dugaan penggelembungan suara.
MK memerintahkan 120 TPS untuk disandingkan. Namun KPU Kota Serang menyandingkan 74 TPS sisanya berada di TPS Kabupaten Serang.
Dari 74 TPS itu, hanya 20 TPS yang diketahui dokumen C hasil pleno di TPS hilang di Kota Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.