SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka kotak suara dan menghitung surat suara hasil Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil II Banten di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan itu setelah adanya dokumen c hasil yang hilang saat penyandingan perolehan suara antara PDIP dengan Partai Demokrat.
"Jika formulir C hasil itu tidak ada, maka Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan dengan menghitung ulang surat suara. Di (putusan) MK hanya penyandingan, tapi hasil pengawasan faktual kita tidak ada C hasil di 20 TPS itu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPU Serang Temukan 19 Bacaleg Punya Gangguan Psikologi Ringan sampai Berat
Sebagai informasi, penyandingan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, penyandingan akan menjadi penentu antara Caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah dengan Caleg Partai Demokrat Nuraini.
Namun, pada proses penghitungan ulang surat suara yang dilakukan di aula kantor KPU Provinsi Banten sejak Kamis (4/7/2024) pukul 20.00 WIB terjadi penolakan dari Partai Demokrat.
Baca juga: Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara sebagai Dosen Undip Selama Jadi Ketua KPU
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat, Mehbob mengklaim, data yang dipegang akan sama dengan salinan C hasil.
Data tersebut, kata Mehbob, perolehan suara Partai Demokrat unggul 120-an suara.
"Jadi kami menyatakan bahwa dengan tadi 20 TPS salinan yang hilang dan telah disandingkan sama. Maka suara (total perolehan) Demokrat tetap dan suaranya PDIP terkoreksi," kata Mehbob kepada wartawan di kantor KPU Banten.
Mehbob menyebut, perolehan suara di 20 TPS itu, Partai Demokrat menjadi 142. 279 suara dan PDIP memperoleh suara 142.151.
Namun, lanjut Mehbib, jika hasil dari penghitungan suara berbeda bahkan kalah, maka Partai Demokrat tidak akan menerima dan menduga ada operasi terhadap 20 kotak suara tersebut.
"Dari salinan partai lain, saya, salinan Bawaslu, salinan KPU dan Partai Demokrat sama tidak ada perubahan," ujar dia.
Sementara Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah PDIP Banten, M Nasir mengatakan, pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang surat suara dikarenakan hilangnya C hasil dari 20 TPS itu.
"Andaikan C Planonya itu hilang, maka kesepakatannya adalah untuk membuka kotak," kata Nasir.
Menanggapi penolakan dari Partai Demokrat untuk membuka kotak suara, Nasir menyerahkan kepada rekomendasi atau saran dari Bawaslu.
Sehingga PDIP, lanjut Nasir, menunggu proses penghitungan ulang berakhir sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat bersama.
"Itu harus kita uji (dokumen atau data Partai Demokrat) darimana dokumennya, Pdf nya seperti apa, yah namanya mengklaim silahkan aja. Tapi harus kita uji," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.