SEMARANG, KOMPAS.com - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan sementara dari status dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Pemberhentian itu diberlakukan sejak Hasyim bertugas menjadi Ketua KPU RI.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, melalui pesan singkat, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: SMAN 1 Semarang Tunggu Arahan Disdikbud Jateng Soal 5 CPD Pakai Piagam Palsu Daftar PPDB
Menurut laman resmi KPU, Hasyim tercatat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang sejak 1998.
Tak hanya itu, sejak 2013 Hasyim juga mengajar di Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum.
Utami menuturkan, keputusan itu berlaku mulai ketika Hasyim diangkat sebagai Ketua KPU RI pada 2022.
"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Kejari Semarang Sebut Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy, dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.