SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tak terlibat judi online.
"Komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” jelas Agung saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (4/7/2024).
Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.
Baca juga: Wali Kota Semarang Ancam Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi
"Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang. Jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun," ucap dia.
Dia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum,” tuturnya.
Untuk itu, dia berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian. Menurut data yang dia terima, belum ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.
"Ada dua upaya, preventif dan represif," imbuh Agung.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain maupun bandar.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut menjelaskan, sanksi tegas akan diberlakukan jika ada temuan ASN ikut terlibat dalam praktik perjudian.
"Pasti ada (sanksi) di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” imbuh Mbak Ita di lokasi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.