UNGARAN, KOMPAS.com - Lambatnya informasi terkait penggunaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes di beberapa daerah berujung pada pemerasan.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, tahun lalu ada 29 sengketa kasus informasi perihal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes.
Baca juga: Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos
“Karenanya perlu ada petugas pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat desa. Sekaligus mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Indra menambahkan, ada beberapa kasus sengketa informasi yang berujung pada upaya pemerasan. Sebagian besar terjadi di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah.
"Hal itu terjadi karena instansi yang dimintai informasi kurang cepat tanggap," ungkapnya.
"Sehingga pemohon informasi yang memiliki motif tersembunyi mengancam untuk melaporkan ke KIP dan dijadikan sengketa informasi," kata Indra.
Modus yang dilakukan, kata dia, ada oknum mengaku dari LSM yang minta data ke desa.
"Ujung-ujungnya minta untuk dibeli dagangannya, yakni berupa lampu jalan. Kalau tidak beli, pemdes akan dilaporkan ke KIP untuk sidang sengketa informasi," jelasnya.
Karena itu, dia mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk membuka kran keterbukaan informasi publik sampai ke tingkat desa.
"Hal itu sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang menginginkan informasi berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa," jelasnya.
Selain itu, setiap ada permintaan informasi dari pihak manapun harus segera ditanggapi.
"Manfaatkan website atau media sosial untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menegaskan PPID harus bersikap profesional melaksanakan tugas.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Maluku Lapor Ketua Panwascam ke Polisi
“Dengan profesionalisme dan kompetensi yang baik akan dapat menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Diingatkan, ada informasi dikecualikan yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Semarang, ada tiga desa telah memiliki PPID, yakni Branjang, Kemambang dan Banyubiru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.