KOMPAS.com - Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Belu.
Ini terkait kasus perusakan hutan lindung dan pemerasan sejumlah pengusaha yang diduga dilakukan Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.
"Nanti kita turunkan tim ke sana untuk pemeriksaan. Hari ini ke sana," kata Kapolda NTT Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kompas.com di Markas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).
Tim yang diturunkan itu akan memeriksa sejumlah pihak terkait di Polres Belu, mengenai informasi yang beredar dan viral di media sosial terkait dugaan perusakan hutan lindung dan pemerasan.
Baca juga: Tanggapan Bupati Belu soal Kawasan Hutan Lindung Diduga Dirusak Kapolres
Setelah itu, akan disampaikan kepada Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti.
Mengenai surat klarifikasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait persoalan itu, Daniel mengaku belum menerimanya.
"Belum ada suratnya. Kalau memang ada nanti kita cek dulu," kata Daniel.
Terkait adanya informasi yang viral tentang anggotanya, Daniel mengimbau agar semua personelnya di Polda dan Polres untuk selalu menjaga nama baik Polri.
"Saya sudah sampaikan secara tegas untuk menjaga nama baik Polri dalam setiap kesempatan dan setiap hari," ujar dia.
Pada setiap kesempatan, Daniel selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu menjadi contoh teladan yang baik bagi keluarga di kantor dan di masyarakat.
"Ini yang selalu saya katakan. Harus selalu jadi contoh dan teladan," kata Daniel.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua, Kabupaten Belu, NTT, menggelar unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu
Aksi itu digelar karena Kapolres Belu dan jajarannya diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.
"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, Selasa siang.
Ini membuat Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.