NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, bersama Tim Satgas Ops Kogabtam Tri Dharma -10 Kopaska, berhasil mengamankan 1,18 Kg sabu sabu dan 500 butir pil ekstasi, yang dibawa sebuah speed boat dari arah Malaysia, Senin (29/4/2024) malam.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengungkapkan, aksi pencegatan dilakukan menindaklanjuti laporan inteligen yang menginformasikan ada rencana pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, melalui Pulau Sebatik.
"Tim gabungan mendalami informasi tersebut, dilanjutkan dengan melaksanakan peningkatan intensitas pengawasan dan patroli keamanan laut, terhadap perahu atau speedboat yang berlayar di Perairan Sebatik," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel
Tak lama setelah penyekatan jalur pelayaran speedboat dilakukan, Tim Gabungan melihat sebuah speedboat yang mencurigakan dari arah Tawau, Malaysia menuju perairan sebatik.
Tim mencoba mendekat untuk melaksanakan pemeriksaan. Akan tetapi, speedboat tersebut langsung berbalik arah, dan melaju kencang, kembali ke arah Malaysia.
"Kita beri tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Pada saat yang sama, ABK speedboat terlihat membuang sebuah bungkusan plastik besar ke laut," ujar Handoyo lagi.
Pengejaran terpaksa terhenti karena speedboat target sudah masuk ke perairan Malaysia.
Tim, kemudian menyisir perairan yang menjadi jalur perlintasan speed boat yang berhasil lolos, untuk mencari bungkusan yang dibuang ke laut.
"Didapatkan sebuah bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.018 gram, dan 500 butir pil ekstasi," katanya.
Handoyo menegaskan, aksi penggagalan penyelundupan narkotika ini, merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya wilayah perairan perbatasan RI - Malaysia.
Narkoba tersebut, diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan, untuk diproses sebagaimana mestinya.
Terpisah, Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, mengatakan, Polres Nunukan siap menerima pelimpahan barang bukti narkoba, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama sama ke TKP.
"Kita akan bersama sama ke titik penangkapan. Kita harus memastikan lokus penangkapan barang ini (Narkoba) di Indonesia atau di luar Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Gagal, Upaya Penyelundupan 13,2 Liter Sabu Cair di Batam
Polisi juga akan kembali melakukan narko test serta mengirim samplenya ke Laboratorium Forensik.
Proses tersebut, harus dijalani step by step, agar tidak ada kesalahan, dalam pengambilan kebijakan, akan diapakan barang ini nantinya.
"Kasus ini tersangkanya kabur ke Tawau. Jadi kalau ada nama yang bisa kami jadikan dasar mengeluarkan Red Notice, kita butuh itu. Dan tentunya kita hati hati, agar tidak ada langkah salah dalam penerapan hukum nantinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.