LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana baru meminta bantuan kepolisian setelah narapidana mereka hampir sebulan melarikan diri.
Permintaan bantuan pencarian DPO (daftar pencarian orang) itu tertuang dalam surat resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82.
Surat tertanggal 14 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Plh (pelaksana harian) Kepala Rutan Sukadana, Heru Suprijowinardi dan ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Pontianak Diduga karena Masalah Keluarga
Dalam surat itu disebutkan, pihak rutan meminta bantuan kepolisian menangkap atau menemukan narapidana yang kabur dari dalam rutan.
Pada surat itu juga dilampirkan foto dan data narapidana yang kabur yakni bernama Bayu Wicaksono dengan alamat Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi.
Disebutkan pula waktu pelarian adalah tanggal 21 April 2024.
Baca juga: Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah Akamsi
Saat dikonfirmasi terkait kaburnya narapidana dan jeda antara waktu pelarian dan permintaan bantuan ke pihak kepolisian, Plh Kepala Rutan Heru Suprijowinardi tidak menjawab dengan pasti.
"Silakan hubungi kanwil (kemenkumham) saja, saya hanya plh di Sukadana," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/5/2024) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kusnali, membenarkan adanya narapidana yang kabur.
"Benar, kami sudah dapat informasi itu dari Rutan Sukadana, terkait narapidana yang melarikan diri," tuturnya.
Atas kaburnya narapidana bernama Bayu Wicaksono itu, Kusnali mengaku sudah ditindaklanjuti dengan melibatkan tim dari Kemenkumham.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan tim pusat," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengaku masih berkoordinasi terkait permintaan bantuan pencarian itu.
"Sedang dikoordinasikan oleh Polres Lampung Timur dengan pihak terkait," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.