KOMPAS.com - AP (34), seorang perempuan di Bali jadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dikriminalisasi dengan UU ITE
AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus menyusui.
Hal ini dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.
Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.
Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).
Baca juga: Polisi Bakal Minta Keterangan Ahli ITE untuk Usut Laporan terhadap Connie Bakrie
Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tutur dia.
Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE