Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi ibu menyusui bayi - Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
(Unsplash/Hanna Balan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+