www.kompas.com
Ilustrasi ibu menyusui bayi - Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. (Unsplash/Hanna Balan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+