Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri di Bali Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos, Kini Susui Anak di Rutan

Kompas.com - 13/04/2024, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AP (34), seorang perempuan di Bali jadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dikriminalisasi dengan UU ITE

AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus menyusui.

Hal ini dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.

Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.

Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Polisi Bakal Minta Keterangan Ahli ITE untuk Usut Laporan terhadap Connie Bakrie

Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tutur dia.

Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE

Unggah perselingkuhan suami di Instagram

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Kasus ini mencuat sejak bulan Maret 2023. Saat itu, AP yakni istri sah dari Lettu Ckm MHA yang sama-sama berprofesi sebagai dokter gigi ini membongkar perselingkuhan suaminya melalui media sosial Instagram.

Pomdam IX/Udayana saat itu langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

Baca juga: Kapolda Jatim: Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE

"Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani, dan dalam proses pemberkasan, sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Perkara ini kembali mencuat setelah sang istri, AP yang menjadi korban perselingkuhan malah ditahan Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya Anandira Puspita, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi kepolisian yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu Ckm MHA, suami dari AP.

Dikonfirmasi terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini. Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana itu.

Baca juga: Poin-poin Revisi UU ITE Jilid II, Termasuk Pasal Karet Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer, jika terbukti tentu layak dihukum secara peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam masih dalam proses, ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah, ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Soal Larangan 'Study Tour', Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Soal Larangan "Study Tour", Begini Respons Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Giliran Anak Laki-Laki Bupati Solok Selatan Dipanggil untuk Kasus Penyalahgunaan Lahan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Tiba di Kabupaten Semarang, Bhikku Thudong Akan Bermalam di Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa

Regional
Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Biaya Pembangunannya Capai Rp 1 Triliun, Stadion Internasional Banten Kini Terbengkalai

Regional
KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Regional
Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com