BANGKA, KOMPAS.com-Benih lobster yang ditemukan polisi di sebuah rumah dalam Dusun Mangkadir, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung ternyata berasal dari daerah lain.
Benih tersebut diangkut menggunakan truk dari kawasan Pelabuhan Ratu, Karawang, Jawa Barat.
Setibanya di Bangka pada Kamis (16/5/2024) dini hari, baby lobster langsung disegarkan menggunakan kolam terpal dalam sebuah rumah yang sengaja dikontrak pelaku.
"Rumah ini hanya untuk transit, setelah benih lobster disegarkan dan dikemas kembali, akan diselundupkan ke Singapura," kata Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing saat jumpa pers, Kamis.
Baca juga: Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan
Tornagogo menuturkan, penyelundukan akan menggunakan kapal cepat tanpa identitas atau kapal hantu.
Namun aksi tersebut terlanjur digerebek saat masih transit.
Tornagogo mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut berada di dalam 37 box sterofoam yang kemudian disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar.
"Dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan didalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster. Jika ditotal kurang lebih 177.600 benih lobster yang berhasil diamankan," ujar Tornagogo.
Selain mengamankan benih lobster, Dit Polairud Polda Babel juga berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam penyelundupan yakni SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB selaku pemilik rumah, SS dan RA selaku sopir truk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil truk, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil APV, 10 Unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 8 tabung oksigen besar dan kecil, 4 unit aerator besar.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura
Estimasi kerugian negara dari transaksi ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 35,5 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo, Pasal 26 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 11 tentang Undang Undang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26.
Payung hukum itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.