BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengemasan benih lobster di Dusun Bukit Mangkadir, Riding Panjang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Pengadaan benih lobster tersebut tidak disertai dokumen resmi dan dinyatakan ilegal.
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, baby lobster yang ditemukan mencapai 177.600 ekor.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura
Benih tersebut sedang disegarkan dalam kolam terpal yang tersambung dengan tabung oksigen.
"Baru datang dini hari tadi menggunakan truk. Dalam gudang benihnya disegarkan dalam kolam terpal," kata Tornagogo saat jumpa pers, Kamis siang.
Tornagogo menuturkan, sebanyak delapan terduga pelaku telah diamankan. Mereka terdiri dari pekerja, sopir, dan pemilik rumah.
"Di rumah ini hanya transit, hendak diselundupkan ke Singapura lewat jalur laut," ujar Tornagogo.
Baca juga: Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas
Nilai kerugian negara dalam transaksi dagang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 35,5 miliar.
Kini kepolisian masih mendalami kasus dengan meminta keterangan para pelaku.
Selain baby lobster, juga diamankan sejumlah tabung oksigen, 1 unit truk, 1 unit minibus Avanza, aerator, dan tujuh pompa celup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.