SUMBAWA, KOMPAS.com- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim meminta para nelayan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap usai menangkap lobster terbuka pada penyidik.
Hal itu agar petugas dapat mengetahui pihak-pihak lain yang juga terlibat. Dia menduga, ada pihak selain nelayan yang memodali para nelayan hingga mencari lobster sampai ke NTT.
“Ada orang di belakang mereka yang modali sebagai pelaku usaha. Jadi nelayan itu pekerja, ada yang modali itu makanya jauh mancing ke wilayah NTT,” ujar Muslim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor
“Ada pelaku usaha yang seharusnya disalahkan, makanya saya minta nelayan itu terbuka kepada penyidik atas kasus tersebut,” tegasnya.
Sejauh ini, ada 6 nelayan asal Sumbawa yang sudah menjadi tersangka. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Namun, masih ada berkas perkara yang belum lengkap sehingga Kejaksaan masih melakukan komunikasi dengan penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal VII Kupang.
“Kami ingin nelayan membuka diri. Silahkan bicara jujur dan terbuka. Kami memiliki forum komunikasi dengan NGO yang advokasi masyarakat nelayan,” kata Muslim.
Baca juga: 6 Temannya Jadi Tersangka, 60 Nelayan Disebut Tak Mau Pulang ke NTB
Menurutnya, pemerintah daerah masih mengawal kasus tersebut.
“Kami juga komunikasi sana sini untuk mengetahui update informasi terakhir bagaimana perjalanan kasus tersebut,” tambahnya.
Ia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Edukasi
Menurut Muslim, sosialisasi dan edukasi terutama pada nelayan yang ada di wilayah Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas dan Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat sudah dilakukan.
Sosialisasi tersebut dijalankan agar nelayan tidak tergiur berangkat memancing biota laut yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Sebelum melaut diharapkan kepada nelayan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Karena NIB jadi syarat wajib bagi nelayan untuk mengurus perizinan operasi kapal hingga penangkapan ikan maupun lobster.
“Kami imbau agar nelayan tidak menangkap ikan berbenturan dengan peraturan Undang-Undang apalagi gunakan kompresor dan sebagainya,” ucap Muslim.
Ia juga menekankan agar nelayan memiliki dokumen administrasi lengkap agar tidak berurusan dengan hukum saat memancing ikan maupun biota laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Keterbatasan anggaran membuat kami tidak bisa berikan bantuan sembako tiap bulan kepada para istri nelayan yang ada di Desa Labuhan Mapin. Kami kerjasama dengan NGO untuk berikan bantuan kepada istri nelayan tersebut,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.