KUPANG, KOMPAS.com- Sebanyak enam dari 66 nelayan Sumbawa yang ditangkap oleh Lantamal VII Kupang NTT, ditetapkan tersangka karena menangkap lobster menggunakan kompresor.
Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa mengungkapkan, 60 nelayan menolak pulang, meski pihak Lantamal tidak menahan mereka.
Baca juga: Tangkap Lobster Pakai Kompresor di Wilayah NTT, 6 Nelayan NTB Jadi Tersangka
Para nelayan itu menolak kembali ke daerah asal di NTB dengan alasan menjaga kapal setelah enam temannya ditetapkan tersangka.
"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ungkap Dahana kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Penjelasan Lantamal VII Kupang NTT soal Penangkapan 66 Nelayan Asal NTB
Dahana mengungkapkan, 66 nelayan tersebut ditangkap pada Kamis (7/9/2023) atau sekitar dua bulan lalu karena diduga menangkap loster dengan melanggar aturan.
Mereka ditangkap saat TNI AL melakukan patroli laut di perairan NTT.
Saat ditangkap, para nelayan berada di sebuah kapal dan terlihat sedang menangkapi lobster dengan enam kompresor besar.
Baca juga: Nelayan di Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Diduga Jatuh Saat Singgah di Rumpon
"Ketika diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," kata Dahana.
Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster.
Apalagi, para nelayan itu dinilai melanggar karena menangkapi lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.
"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: 67 Nelayan Asal Sumbawa Dikabarkan Ditahan Lantamal Kupang sejak 2 Bulan Lalu
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Sirajudin, Saharulah, Usra, Irwan Hidayat, Supardi, dan Saipulah.