SUMBAWA, KOMPAS.com - Sebanyak 67 nelayan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan ditahan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditahan lantaran diduga menangkap lobster di wilayah perairan NTT.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan puluhan nelayan asal Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
“Ya, saat ini kasus sedang ditangani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB karena wewenang di sana,” kata Dayat saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Protes Kapal dari Luar, Nelayan Manokwari Demo dan Ancam Bakar Gedung Dishub
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, yang berusaha dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon tidak merespons.
Nuraini (36), istri salah satu nelayan yang ditangkap Lantamal VII Kupang, mengatakan, ekonomi keluarganya terganggu sejak suaminya tak pulang ke rumah. Warga RT 004 RW 002 Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, itu terus menunggu kabar suaminya.
Baca juga: Nelayan di Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Diduga Jatuh Saat Singgah di Rumpon
Menurut Nuraini, penahanan terhadap 67 nelayan itu sangat berdampak bagi ekonomi keluarga. Istri dan anak-anak jadi telantar dan tidak dinafkahi selama dua bulan.
“Saya tidak ada pendapatan lagi. Hanya murni nafkah dari suami. Anak saya terancam putus sekolah karena bagaimana kasih uang jajan tiap hari. Kasihan anak saya,” kata Nuraini saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) via telpon.
Ia mengaku dua bulan tidak dapat kiriman dari suami dan tidak mempunyai biaya hidup.
Nuraini mengingat kembali saat sang suami, Supar, menelepon mengabarkan bahwa dirinya belum bisa pulang dari pelayaran karena ditahan oleh pihak TNI Angkatan Laut di Kupang.
"Penangkapan bapak itu mulai dari tanggal 7 September. Kapal mereka diderek dari laut sampai pelabuhan di Kupang," jelas Nuraini.
Setelah penangkapan, kata Nuraini, dirinya masih sempat berkomunikasi dengan suaminya.
"Saya dapat kabar dari suami bahwa kami sedang dapat masalah dan ditangkap. Mohon bersabar kami belum bisa pulang. Perahu diderek dari Pulau Rote ke Kupang,” cerita Nuraini.
Selain suaminya, lanjut Nuraini, TNI AL juga menahan puluhan nelayan lain yang melaut dengan enam kapal. Total nelayan yang ditahan sebanyak 67 orang.
Mereka masih ditahan sampai saat ini belum dipulangkan. Sampai saat ini keluarga belum mendapat kabar perkembangan penanganan kasus penahanan para nelayan itu.
“Kami dapat kabar juga hari ini katanya akan ada kejelasan dari kasus itu. Suami kami sedang urus dokumen agar bisa bebas. Tapi saya tidak tahu juga bagaimana prosesnya,” ungkap Nuraini.
Ia berharap suaminya bisa bebas.
“Kami hanya keluarga kecil. Mohon pemerintah bantu bebaskan,” ucapnya.
"Kasihan kami cuman masyarakat dan nelayan kecil yang cuman mengharapkan pendapatan dan kiriman dari para suami itu. Tetapi sudah dua bulan ini kami tidak dapat kiriman sehingga kami harus berutang," bebernya.
Kompas.com masih berusaha meminta penjelasan dari pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal VII Kupang terkait penangkapan terhadap 67 nelayan asal Kabupaten Sumbawa, NTB, itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.