KENDAL, KOMPAS.com - Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial NK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2021.
NK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal, setelah Senin (13/11/2023) kemarin, dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan setempat.
Baca juga: Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta
Menurut Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo, sejak ditetapkan sebagai tersangka, NK langsung ditahan di Polres Kendal. Penetapan tersangka NK setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Perkaranya adalah dugaan penyimpangan Dana Desa berdasarkan dua alat bukti yang ada," kata Langgeng.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelaskan, pokok perkara penyimpanan yang dilakukan adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan.
“Uang yang seharusnya dipegang oleh bendahara, dipegang oleh NK. Uang itu, diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, berdasarkan perhitungan, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 235 juta.
Sigit menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat Kendal.
"Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, meliputi banyak kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sigit.
Menurut Sigit, sampai saat ini tersangka belum mengembalikan kerugian negara. “Sementara ini baru NK yang dijadikan tersangka dan sudah ditahan,” pungkas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.