KOMPAS.com – Seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, ditangkap polisi.
Sosok 42 tahun berinisial PS ini melakukan tindakan sangat tidak terpuji karena menyebutuhi anak kandungnya sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kini PS sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Sederet Fakta Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi, 17 Tahun Jadi Guru, 1 Korban Melahirkan
“PS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan, korban persetubuhan ayah kandung itu saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia disetubuhi sang ayah sejak kelas 5 SD atau saat dirinya berusia 10 tahun.
Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada akhir September 2023. Kasus itu terungkap ketika korban menceritakan kepada ibu kandungnya pada (11/11/2023).
Kemudian, sang ibu melaporkan kasus itu ke kepala desa lalu dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: Ayah yang Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi Berprofesi Guru
"Sudah terjadi berulang-ulang kali sejak anak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP, dan yang terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 28 september 2023," jelas Jeffry.
Ia menambahkan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.