DOMPU, KOMPAS.com - Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwinsyah (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah.
Erwinsyah merupakan anggota Partai Bulan Bintang (PBB). Dia terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Dompu untuk masa jabatan 2024-2029 pada Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kecamatan Woja.
Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu, Ipda Ruslan membenarkan adanya laporan salah seorang mahasiswa bernama Syamul Gozi ke Mapolres Dompu.
Baca juga: 8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies
Hal itu terkait dugaan pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) oleh Erwinsyah dalam pencalonannya sebagai caleg di DPRD Dompu.
"Benar, ada laporan yang kami terima terkait pemalsuan ijazah oleh caleg terpilih Erwinsyah. Pelapor juga sudah kita mintai keterangan," kata Ruslan saat ditemui, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Dompu, Kejari Geledah 3 OPD
Ruslan mengatakan, setelah meminta keterangan awal kepada pelapor terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Erwinsyah, pihaknya juga sudah mengklarifikasi Ketua DPC Partai PBB dan salah seorang operator Partai PBB Dompu.
Selanjutnya, penyidik berencana memanggil pihak KPU dan Bawaslu Dompu serta jajaran kampus Universitas Bima Sakti di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pemanggilan para pihak tersebut dilakukan untuk keperluan penyelidikan karena dianggap memiliki keterkaitan dengan laporan dari pelapor.
"Prosesnya masih Lidik. Pihak kampus yang di Bima itu nanti juga akan kita panggil, termasuk KPU dan Bawaslu Dompu," jelasnya.
Ketua DPC Partai PBB Dompu, Syafrudin membenarkan dirinya telah dipanggil polisi dan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Erwinsyah.
Menurutnya, ia diminta klarifikasi soal syarat pencalonan caleg DPRD Dompu melalui Partai PBB.
Soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Erwinsyah, Syafrudin mengaku tak tahu menahu karena kewenangan memverifikasi keaslian berkas ijazah menjadi tugas penyelenggara.
"Kita hanya mencari (Caleg), suruh menyetor bahannya nanti KPU yang memverifikasi bahannya," kata Syafrudin.
Erwinsyah, lanjut dia, merupakan anggotanya yang baru bergabung di Partai PBB saat mau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dompu.
Terhadap proses hukum yang kini tengah bergulir, Syafrudin menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini pada aparat kepolisian.