PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terkait aktivitas judi online, khususnya di Kalbar.
Pipit menegaskan, penyelidikan juga dilakukan kepada internal kepolisian.
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
"Ini sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas," kata Pipit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Pipit menerangkan, judi online memengaruhi kehidupan masyarakat terutama persoalan perekonomian. Maka dari itu, harus dilakukan penegakan hukum.
"Untuk internal Polri ada sanksi kode etik dan penegakan hukum," ungkap Pipit.
Pipit mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar beserta seluruh jajaran kepolisian untuk mengantisipasi permainan judi online.
"Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu membayar atau penghasilan yang tidak cukup kebutuhan sehari-harinya, karena mempengaruhi ekonomi keluarga, lebih baik dihindari," ucap Pipit.
Sebelumnya, penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melarang semua aparatur sipil negara (ASN) bermain judi online.
Harisson menegaskan, setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanski disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Harisson menerangkan, ASN yang melanggar dan dikenai sanksi disipilin akan mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Geram: Pemain Judi Online Sama dengan Pemakai Narkoba
Jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen maksimal selama 1 tahun.
Sedangkan sanksi berat, ASN tersebut diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun hingga pemberhentian dengan tidak horman.
“Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” ungkap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.