Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Kalbar Perintahkan Penyidikan Judi "Online", Termasuk di Internal Kepolisian

Kompas.com - 18/06/2024, 13:47 WIB
Hendra Cipta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terkait aktivitas judi online, khususnya di Kalbar.

Pipit menegaskan, penyelidikan juga dilakukan kepada internal kepolisian.

Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan

"Ini sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas," kata Pipit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Pipit menerangkan, judi online memengaruhi kehidupan masyarakat terutama persoalan perekonomian. Maka dari itu, harus dilakukan penegakan hukum.

"Untuk internal Polri ada sanksi kode etik dan penegakan hukum," ungkap Pipit.

Pipit mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar beserta seluruh jajaran kepolisian untuk mengantisipasi permainan judi online.

"Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu membayar atau penghasilan yang tidak cukup kebutuhan sehari-harinya, karena mempengaruhi ekonomi keluarga, lebih baik dihindari," ucap Pipit.

Sebelumnya, penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melarang semua aparatur sipil negara (ASN) bermain judi online.

Harisson menegaskan, setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanski disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Harisson menerangkan, ASN yang melanggar dan dikenai sanksi disipilin akan mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Geram: Pemain Judi Online Sama dengan Pemakai Narkoba

Jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen maksimal selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi berat, ASN tersebut diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun hingga pemberhentian dengan tidak horman.

“Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” ungkap Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com