Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Uang Simpanan BI Rp 1,5 Miliar untuk Main Judi Online

Kompas.com - 14/06/2024, 22:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membongkar kasus pembobolan dana sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea di Kabupaten Buru.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang oknum pegawai bank berinisial ES alias Edi. ES diketahui menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Eks Dirut Bank Maluku Dapat Tambahan Hukuman hingga 13 Tahun Penjara

"Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus dugaan perbankan pada Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian Rp 1,5 miliar," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Polda Maluku, Jumat (14/6/2024) petang.

Oknum pegawai bank Maluku Cabang Namlea berinisial ES alias Edi itu bertugas menjaga Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku.

Penangkapan Edi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Baca juga: Berapa Biaya Admin Bank BCA? Ini Daftarnya Sesuai Jenis Kartu

"Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 tim Subdit II Fismondev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," katanya.

Modus

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengatakan, kasus tersebut berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022 lalu .

Sejak anggaran tersebut dititipkan, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

"Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Hujrah.

Baca juga: Selewengkan Uang Nasabah untuk Judi Online, Mantan Manajer Bank di Pacitan Jadi Tersangka

Pelaku menarik uang tersebut setiap bulan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp 1,5 miliar di bank Maluku Cabang Namlea itu habis tak tersisa.

Menurut Hujrah, untuk menutupi aksi kejahatannya selama kurun waktu setahun , tersangka membuat pencatatan palsu.

"Pelaku ini dia melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Tapi setelah dicek uang Rp 1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.

Judi online

Hujrah mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa  sebagian besar dari uang milik BI yang dikuras itu digunakan untuk bermain judi online. 

Sedangkan sebagian uang lainnya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka mengaku bahwa sebagian uang yang ditarik itu dipakai untuk main judi online dan sebagian lagi untuk biaya hidup" ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com