Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Baru 5 Bulan Bebas

Kompas.com - 21/06/2024, 21:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus Narkoba.

Ia kembali ditangkap polisi di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024). Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.

RD diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 12 Maret 2023. RD yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Ia kemudian dinyatakan bebas pada Januari 2023. Namun lima bulan setelah bebas, ia kembali ditangkap karena edarkan narkoba.

Baca juga: KPAI Sebut Proses Hukum Anak Lilis Karlina Harus Sesuai Sistem Peradilan Anak

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).

Saaat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.

Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.

Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit hadphone.

"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Bisakah Anak di Bawah Umur Dipidana?

Kapolres mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.

"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.

Polisi menyebut RD berkenalan dengan R, seorang bandar narkoba setelah dikenalkan oleh teman pergaulannya. Lalu sejak April 2024, RD pun aktif mengedarkan sabu sesuai dengan instruksi R.

Hingga akhirnya bisnis haram RD pun terendus masyarakat sekitar dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap RD hasilnya positif sabu. Artinya selain menjadi pengedar, RD pun menjadi pengguna sabu.

"Hasil urinenya positif," ucap Edwar.

Baca juga: Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkoba anak Lilis Karlina tersebut untuk mengetahui asal sabu termasuk pasar penjualannya.

Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com