KOMPAS.com - RD, anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Siswa SMP tersebut ditangkap angota Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dari tangan RD, pihaknya mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
Selain RD, polisi juga mengamankan pria dewasa yakni I (26) yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar
Dari tangan I, polisi mengamankan dua buah paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
Dari keterangan pihak kepolisian, RD sudah kecanduan narkoba sejak masih usia 13 tahun. Setahun kemudian, RD telah menjadi pengedar narkoba.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambah dia.
RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang. Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
Baca juga: Ditangkap Sebagai Pengedar, Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Sabu Sejak Usia 13 Tahun
Menurutnya, RD kerap membeli sabu kepada tersangka I dan melakukan barter.
"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter," kata dia.
"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.
Ia juga membenarkan RD membeli narkoba secara online dan kembali menjualnya secara online serta secara langsung.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Mengaku Menyesal, Polisi: Jawabannya Datar, Tidak Ada Ekspresi Penyesalan
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.