Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pemkab Blora Sediakan Total Hadiah Rp 100 Juta untuk Konsumen yang Rajin Bayar Pajak Restoran

Kompas.com - 21/06/2024, 20:45 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora meluncurkan program Ayo Bayar Pajak Restoran (AmByar Pak To) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamuji mengatakan, program tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran. 

Dia mengatakan, selama ini pajak restoran sebesar 10 persen sudah banyak diterapkan dan berjalan dengan baik di berbagai daerah lain. 

Namun, kesadaran masyarakat di Kabupaten Blora akan pajak tersebut masih perlu untuk terus ditingkatkan, salah satunya lewat program Ambyar Pak To.

Program itu juga menjadi apresiasi kepada kedua pihak, yakni pelaku usaha restoran dan konsumen

Baca juga: Apresiasi Konsep Green House Agrowisata Girli Farm, Bupati Blora: Semoga Bisa Diterapkan di Semua Kecamatan

“Ambyar Pak To ini sebenarnya adalah bagi-bagi hadiah.  Hadiah akan kami berikan kepada pengusaha, warung atau pemilik warung, pemilik resto yang ikut program,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu saat mendampingi Bupati Blora Arief Rohman meluncurkan program Ambyar Pak To di Pendopo Kabupaten Blora, Jumat (21/6/2024).

Pria yang akrab disapa Mumuk itu menjelaskan, Pemkab Blora menyiapkan hadiah total senilai Rp 100 juta dengan hadiah utama motor listrik, kemudian sepeda listrik, ponsel pintar, logam mulia, dan tabungan Bima. 

Hadiah akan diundi setiap bulan dan pengundian hadiah perdana dilakukan pada akhir Juli 2024. 

Mumuk menambahkan, program Ambyar Pak To  juga ditujukan kepada wajib pajak, yaitu restoran/rumah makan yang dipasang alat rekam pajak. 

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Blora Tanam 1.500 Pohon

Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 35 restoran yang menyediakan tapping box dan akan dinilai pemerintah. 

“Untuk pemberian gebyar hadiah kepada konsumen, saya harapkan semua konsumen bisa berpartisipasi,” katanya dalam siaran pers.

Agar mendapatkan hadiah tersebut, masyarakat atau konsumen yang membeli makanan atau minuman sebesar Rp 20.000 di restoran atau rumah makan tertentu akan mendapatkan 1 (satu) buah kupon dan kelipatannya. 

“Bagi konsumen yang jajan dengan nilai Rp 20.000 dan kelipatannya, nanti akan dapat semacam kupon elektrik dan berhak ikut undian,” jelasnya. 

Jangka waktu pembelian tersebut dilakukan pada Juli-Desember 2024 dengan membayar pajak 10 persen dan tercantum dalam nota pembelian.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora Digelar Minggu Legi Tibo Rojo, Ini Maknanya

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com