AMBON, KOMPAS.com- Keinginan dua mantan petinggi Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Izak Tenu untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan jalan banding ke tingkat Mahkama Agung, malah membuat mereka dihukum semakin berat.
Idris merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Maluku dan Izak ialah Direktur Kepatutan PT Bank Maluku.
Keduanya tersandung kasus korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara Tahun 2011-2014 senilai Rp 238,5 miliar.
Baca juga: Pulau Haruku Diklaim Kondusif Usai Bentrok, Polda Maluku: Masyarakat Harap Tahan Diri
Pada pengadilan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada 8 Juli 2021 lalu, kedua terdakwa hanya divonis 6 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menuntut terdkawa Idris selama 18,5 tahun dan Izak selama 10 tahun penjara.
Karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding JPU dan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp 500 juta.
Baca juga: Cegah Provokasi, Polda Maluku Patroli di Perairan Pulau Haruku
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu, kedua terdakwa lantas melakukan banding ke Mahkamah Agung.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara repo Bank Maluku telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (17/2/2022).
Baca juga: Tak Hanya Ambon, Ini 3 Daerah di Maluku yang Berstatus PPKM Level 3
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.