Ia menambahkan uang senilai Rp 1,5 miliar yang dikuras habis oleh tersangka tersebut kini telah diganti oleh pihak bank Maluku.
"Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik bank Indonesia telah normal," jelasnya.
Ia menambahkan setelah menjalani pemeriksaan Edi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Hujrah.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.