"Kalau memang itu benar menggunakan ijazah palsu, artinya serahkan saja pada proses hukum," harapnya.
Sementara itu, Erwinsyah menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah bergulir terkait dugaan pemalsuan ijazah dalam pencalonannya sebagai Caleg DPRD Dompu.
Menurutnya, hal ini mestinya diklarifikasi ke KPU karena mereka justru menerima berkas caleg yang diduga palsu oleh pelapor. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terkait keabsahan dokumen yang dibawa para caleg.
"Semestinya konfirmasi pertama adalah KPU. Kenapa mau menerima kan di sana juga dilakukan pengecekan keabsahan dan lain-lain," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
Erwinsyah menjelaskan, ijazah tersebut dikeluarkan pihak kampus Universitas Bima Sakti (UBS) di Bima tahun 2014.
Jika ijazah itu palsu, kata Erwinsyah, maka dirinya adalah korban pihak kampus. Sebab, dirinya telah mengenyam pendidikan tinggi untuk mendapatkan ijazah tersebut.
"Diakui apa tidak hari ini saya hadir sebagai korban bilamana dalam hal perkara nantinya akan berkekuatan hukum tetap dan inkrah sifatnya, berarti saya korban kampus," terangnya.
Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah yang dimilikinya saat ini disebut murni dikeluarkan kampus UBS Bima setelah dirinya menempuh perkuliahan selama beberapa tahun.
Sementara atas laporan terhadap dirinya, Erwinsyah mengaku telah memberikan klarifikasi kepada penyidik, termasuk membawa dokumen berupa ijazah asli serta berkas pendukung lainnya.
"Saya menilai ini laporan politis, tidak jauh dari itu. Kan nanti tetap dibuktikan semuanya, jika tidak dibuktikan saya ambil hikmahnya," kata Erwinsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.