SERANG, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan agar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) jenjang SMAN/SMKN tahun 2024 tidak ada praktik titip menitip.
Jika terbukti, Al Muktabar menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru atau kepala sekolah yang 'bermain' saat proses PPDB dimulai besok pada Rabu (19/6/2024).
"Yang terpenting terbukti, faktual, ada hal hal yang diluar aturan, kan ada penegakan aturan, penegakan hukum, semua dalam koridor itu (sanksi tegas)," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Banten Dibuka 19 Juni 2024, Ini Jadwal, Syarat, dan Kuota
Menurut Al Muktabar, sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahannya kepada para pihak yang berani melakukan kecurangan seperti sogok menygogok atau titip menitip calon siswa ke sekolah yang dituju.
"(Sanksi) Kan ada aturan kita kembalikan ke aturan, dengan segala tahapan problem masalahnya, kan masalahnya macam macam, koridor aturan itu yang ditegakan," ujar dia.
Untuk pengawasannya, Al Muktabar mengaku melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum, dan semua pihak agar pelaksanaan PPDB tahun 2024 berjalan lancar tanpa ada kecurangan.
Selain itu, Al Muktabar akan mengawasi dan mengecek secara langsung pada hari pertama PPDB yang dilakukan secara online melalui website https://ppdb.bantenprov.go.id.
"Kita akan ngecek langsung, sampai tengah malam (pantau website). Mudah mudahan dengan mitigasi sedini mungkin, mudah mudahan bisa memberikan layanan terbaik," tandas dia.
Baca juga: PPDB SMP di Palopo, Banyak Orangtua Pilih Datangi Sekolah untuk Daftarkan Anak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Privinsi Banten Tabrani menambahkan, PPDB tahun ini dibuka 4 jalur yakni jalur zonasi afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi baik akademik maupun non akademik.
Untuk jalur zonasi, panitia akan mencoret calon peserta yang diketahui menitip atau menumpang di Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, untuk jalur Afirmasi tidak diberlakukan lagi syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau desa.
"Yang boleh itu PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Tabrani.