Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Temannya Jadi Tersangka, 60 Nelayan Disebut Tak Mau Pulang ke NTB

Kompas.com - 16/11/2023, 10:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KUPANG, KOMPAS.com- Sebanyak enam dari 66 nelayan Sumbawa yang ditangkap oleh Lantamal VII Kupang NTT, ditetapkan tersangka karena menangkap lobster menggunakan kompresor.

Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa mengungkapkan, 60 nelayan menolak pulang, meski pihak Lantamal tidak menahan mereka.

Baca juga: Tangkap Lobster Pakai Kompresor di Wilayah NTT, 6 Nelayan NTB Jadi Tersangka

Para nelayan itu menolak kembali ke daerah asal di NTB dengan alasan menjaga kapal setelah enam temannya ditetapkan tersangka.

"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ungkap Dahana kepada wartawan di Kupang, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Penjelasan Lantamal VII Kupang NTT soal Penangkapan 66 Nelayan Asal NTB

Kronologi penangkapan

Ilustrasi kapal layarUnsplash/ Bruce Warrington Ilustrasi kapal layar

Dahana mengungkapkan, 66 nelayan tersebut ditangkap pada Kamis (7/9/2023) atau sekitar dua bulan lalu karena diduga menangkap loster dengan melanggar aturan.

Mereka ditangkap saat TNI AL melakukan patroli laut di perairan NTT.

Saat ditangkap, para nelayan berada di sebuah kapal dan terlihat sedang menangkapi lobster dengan enam kompresor besar.

Baca juga: Nelayan di Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Diduga Jatuh Saat Singgah di Rumpon

"Ketika diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," kata Dahana.

Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster.

Apalagi, para nelayan itu dinilai melanggar karena menangkapi lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.

"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: 67 Nelayan Asal Sumbawa Dikabarkan Ditahan Lantamal Kupang sejak 2 Bulan Lalu

6 jadi tersangka

Ilustrasi tersangka.KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Sirajudin, Saharulah, Usra, Irwan Hidayat, Supardi, dan Saipulah.

"Para tersangka ini merupakan nahkoda dari enam kapal," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Junto Pasal 100b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 1 tahun.

Jika berkas perkaranya sudah lengkap, rencananya akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk disidangkan.

"Proses hukumnya sudah berjalan, kami upayakan dan berharap agar saksi bisa meringankan dakwaan. Mereka juga kami perlakukan manusiawi," ungkap Dahana.

Keluarga nelayan menunggu

Warga Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, NTB bernama Nurani (36), istri salah seorang nelayan menunggu kepulangan suaminya.

Sang suami yang bernama Supar sempat menelepon dan mengabarkan belum bisa pulang karena mengalami masalah dan sempat diamankan oleh TNI AL di Kupang.

Baca juga: Terjatuh Saat Melaut, Nelayan di Buleleng Ditemukan Tewas Mengambang

Sudah sekitar dua bulan suaminya tersebut belum pulang. Menurutnya hal itu sangat berdampak ke kondisi keluarga, terutama dalam hal perekonomian.

“Saya tidak ada pendapatan lagi. Hanya murni nafkah dari suami. Anak saya terancam putus sekolah karena bagaimana kasih uang jajan tiap hari. Kasihan anak saya,” kata Nuraini saat dikonfirmasi melalui telepon dari Sumbawa, NTB, Selasa (14/11/2023).

Nuraini berharap puluhan nelayan tersebut segera kembali pulang ke daerah asal mereka di Sumbawa, NTB.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Susi Gustiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com