KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 66 nelayan asal Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komandan Satuan Patroli (Komsatrol) Lantamal VII Kupang Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa mengatakan, puluhan nelayan itu ditangkap pada Kamis (7/11/2023).
Menurut Dahana, para nelayan itu diamankan karena diduga menangkap lobster menggunakan alat bantu kompresor di perairan Pulau Batek yang berdekatan dengan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
"Ketika diperiksa, didapati alat bantu tangkap yaitu kompresor," kata Dahana kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: 67 Nelayan Asal Sumbawa Dikabarkan Ditahan Lantamal Kupang sejak 2 Bulan Lalu
Penangkapan puluhan nelayan itu, lanjut dia, bermula ketika TNI AL menggelar patroli laut di perairan NTT.
Saat itu, petugas menemukan kapal yang memuat puluhan nelayan itu sedang menangkap lobster menggunakan kompresor berukuran besar sebanyak enam buah.
Baca juga: Protes Kapal dari Luar, Nelayan Manokwari Demo dan Ancam Bakar Gedung Dishub
Selain itu, lanjutnya, ada indikasi yang berhubungan dengan pengeboman dan potasium.
Sehingga, sebagai petugas penjaga keamanan wilayah laut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Namun, tidak ditemukan bom dan potasium.
"Memang tidak ada bahan peledak. Tapi barang bukti kompresor yang ada sudah cukup menyatakan bahwa kapal ini terbukti melakukan pelanggaran," kata dia.
Selain itu, kata Dahana, dalam wilayah penangkapannya mereka merupakan nelayan andon, bukan nelayan lokal asal NTT.
Secara aturan, sebut dia, para nelayan itu sudah melanggar karena bukan wilayah penangkapan mereka.
Termasuk kapal yang digunakan tidak memenuhi syarat pelayaran karena tidak memiliki alat komunikasi.
"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 nelayan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan ditahan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka ditahan lantaran diduga menangkap lobster di wilayah perairan NTT.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan puluhan nelayan asal Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
“Ya, saat ini kasus sedang ditangani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB karena wewenang di sana,” kata Dayat saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.