KOMPAS.com - Salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina bernama Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pelaku selama di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.
Selain itu, kasus Norma Risma beberapa waktu lalu akhirnya berakhir dengan vonis mantan suami dan ibu kandungnya.
Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (225/2024).
Baca juga: Satu Terduga Pembunuh Vina yang Buron Ditangkap di Bandung
Surawan mengatakan, polisi sudah memburu tiga terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, warga Cirebon sejak delapan tahun lalu.
"Sudah (tertangkap)," katanya.
Saat ini polisi masih memburu dua DPO lainnya, penyelidikan dan pengejaran masih terus diupayakan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon kembali menjadi atensi usai film adaptasi kasus tersebut viral di media sosial.
PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.
"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.
Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria. Akhirnya mba Norma Mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.
Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.
"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.
Baca juga: 8 Tahun Tak Punya Foto Pelaku, Bagaimana Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Vina?