KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial JU (20) mengalami luka di tubuhnya usai melompat ke sumur untuk menyelamatkan diri.
Warga Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini nyaris dianiaya mantan suaminya, MA (35).
Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, JU ingin menghindari aksi penganiayaan itu, dia pun melompat ke dalam sumur.
"Korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur hingga mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima, Jumat (14/6/2024) malam.
Joko menjelaskan kasus tersebut dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Baca juga: Hendak Dianiaya Mantan Suami, Wanita Ini Lompat ke Sumur untuk Selamatkan Diri
Sebelumnya, pelaku datang menemui korban yang saat itu sedang menghadiri acara warga. Ketika itu, pelaku datang merampas telepon genggam milik korban.
"Akan tetapi saat itu korban menolak dan tidak menurutinya serta berusaha untuk mempertahankan barang miliknya. Tak dihiraukan oleh korban, pelaku mengancam akan membunuh korban," ungkapnya.
Karena ketakutan, korban pun menyerahkan telepon miliknya kepada pelaku.
Pelaku lantas memeriksa ponsel korban dan menemukan chat mesra bersama dengan pria lain hingga akhirnya cemburu.
"Pelaku merasa terbakar cemburu saat membuka telfon milik korban dan membaca ada percakapan mesra antara korban dan seorang diduga pria yang tidak dikenalnya," jelasnya.
Mendapati chat mesra korban dengan pria lain, pelaku pun tersulut emosi. Pelaku langsung mencari korban dengan maksud akan menganiayanya.
Namun korban yang merasa terancam memilih lompat ke sumur.
Baca juga: Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Evakuasi Jenazah Mbak Temu Butuh Waktu 45 Menit
"Pelaku datang dan berteriak-teriak mencari dan mengejar korban hingga korban bersembunyi dengan cara menceburkan diri ke dalam sebuah sumur," tambahnya.
Tak mendapati korban, pelaku meninggalkan lokasi. Merasa telah aman, korban keluar dari sumur dan melaporkan sikap mantan suaminya itu ke polisi.
"Mendapat laporan dari korban, pelaku kita tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.