NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara, membekuk BA (37) lantaran menghamili anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, persetubuhan dilakukan BA setahun belakangan. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah sepi karena istrinya pergi bekerja.
‘’Pelaku melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan tersebut. Tidak ada ancaman,’’ujarnya, dikonfirmasi, Senin (18/6/2024).
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi
Zainal menguraikan, persetubuhan yang dilakukan BA sebenarnya diketahui ibu korban. Dari laporan yang diterima, ibu korban menyaksikan langsung persetubuhan tersebut pada sekitar bulan April.
Namun, tak dijelaskan alasan ibu korban yang tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ibu korban baru melaporkan perbuatan suaminya setelah putrinya dalam keadaan hamil.
Zainal melanjutkan, korban yang tidak bersekolah memang kerap berada di rumah. Suasana sepi tersebut, diduga kuat membuat BA leluasa melakukan tindak asusila kepada putri tirinya yang masih sangat belia tersebut.
Sampai akhirnya, ibu korban melihat perut anaknya yang membesar akibat persetubuhan yang terjadi.
‘’Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan jalan enam bulan,’’ujar Zainal lagi.
Saat diamankan polisi, BA mengakui perbuatannya dilakukan seringkali selama setahun terakhir.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, masing masing dua lembar sarung warna hijau dan biru milik BA. Lalu bra warna krem, dan celana dalam ungu milik korban.
BA dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (2) Jo 76D UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.