Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sambas Kalbar Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Usai Dijemput Pulang Sekolah

Kompas.com - 09/06/2024, 18:54 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial K (48) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan anak kandung berusia 6 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (5/6/2024) sore.

“Pelaku telah kami tahan dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Rahmad menerangkan, peristiwa pencabulan itu terungkap pada Selasa (4/6/2024) siang.

Saat itu, ibu korban hendak menjemput anaknya pulang sekolah. Namun korban sudah tidak ada karena telah dijemput ayahnya.

Sebagaimana diketahui, ibu dan ayah korban telah berpisah selama 4 bulan dan saat ini dalam proses perceraian.

“Ibu korban lalu ke rumah mantan suaminya dan di sana sudah ada korban. Langsung dibawa pulang ke kontrakan ibunya,” katanya lagi.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Baca juga: Tak Hanya Ayah Kandung, Anak di Banjarmasin Juga Dicabuli Pamannya

Mengeluh sakit pada selangkangan

Tak lama kemudian, saat berada di rumah kontrakan, korban mengeluhkan sakit pada selangkangan. Awalnya ibu korban cuek dan belum curiga.

Baru pada malam hari, korban kembali mengeluh sakit hingga menangis, sehingga langsung diperiksa dan ditemukan bekas merah-merah pada kemaluan korban.

“Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli ayahnya setelah dijemput dari sekolah dan dibawa ke rumah,” ungkap dia.

Baca juga: Unsil Tasikmalaya Sebut Mahasiswa yang Tewas di Gunung Cakrabuana karena Kelelahan

Rahmad menerangkan, perbuatan itu pun dilaporkan ke polisi dan langsung digelar penyelidikan serta penangkapan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya mencapai 15 tahun penjara,” tutup Rahmad.

Baca juga: Terbongkar, Pelecehan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com